| |
| | Gatra.Com (Site not responding. Last check: 2007-11-02) |
 | | Wardiana binti Hasan (28), istri bendahara Gerakan Separatis Aceh (GSA), Kamis, diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh karena dituduh melakukan tindak pidana makar, yakni membantu perjuangan GSA untuk memisahkan Aceh dari negara kesatuan RI (NKRI). |
 | | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafri, SH dalam dakwaannya pada sidang yang dipimpin hakim Prim Fakhrurrazi, SH, tersebut, mengatakan, Wardiana telah ikut membantu perjuangan suaminya, Muhammad Yahya (DPO), yang dikenal sebagai bendahara GSA Wilayah Sawang, Aceh Selatan. |
 | | Anggota GSA tersebut selanjutnya menyerahkan sejumlah uang kepada suami terdakwa Muhammad Yahya yang bertindak selaku bendahara GSA Wilayah Sawang, Aceh Selatan. |
| www.gatra.com /2003-12-14/artikel.php?id=32622 (399 words) |
|