| |
| | AUT6-B (Site not responding. Last check: ) |
 | | Kekuasaan legislatif DOK Timor-Timur diberikan dan dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DOK Timor-Timur, yang dipilih oleh orang-orang yang beridentitas Timor Timur sebagaimana diuraikan di Bagian Dua, berdasarkan asas pemilihan yang universal. |
 | | Tak ada persyaratan rasial, etnis, keagamaan, kebangsaan, atau yang lain, yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan fungsi sebagai seorang anggota Dewan, yang boleh diberlakukan. |
 | | Tidak ada aturan yang dibuat untuk melarang seseorang untuk ikut terpilih dalam Dewan ini karena alasan ras,etnis,agama,atau kewarganegaraannya. |
| www.un.org /peace/etimor99/civic/aut-6-b.htm (462 words) |
|