| |
| | SK 3 Menteri Atur Cuti dan Libur Nasional (Site not responding. Last check: 2007-10-31) |
 | | Menko Kesra Jusuf Kalla dalam keterangan seusai penandatangan menjelaskan karena adanya cuti bersama selama tiga hari yang diletakkan setelah Idul Fitri (17-19 November 2004), serta prinsip dipindahkannya hari libur yang jatuh Minggu ke hari Senin, maka libur Idul Fitri 1425 H berlangsung mulai 13-21 November 2004. |
 | | Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Minggu (14/11) sehingga liburnya dimulai Sabtu, lalu hari rayanya pada Minggu, ditambah libur biasa dua hari, Senin dan Selasa, serta ditambah tiga hari cuti bersama sampai Jumat, kemudian Sabtu dan Minggu libur lagi," ujarnya seraya menyebutkan pada 22 November 2004 pegawai bekerja kembali. |
 | | "Cuti bersama Idul Fitri itu dalam rangka efisiensi, bukan berarti hanya untuk orang Islam, tetapi juga cuti bersama bagi semua, hak cuti dipakai bersama-sama pada hari tersebut," katanya. |
| www.pikiran-rakyat.com /cetak/0703/18/0105.htm (512 words) |
|