| |
| | UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 1999 |
 | | BAB IV KEWENANGAN DAERAH Pasal 7 (1) Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. |
 | | Pasal 126 (1) Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada pada saat mulai ber- lakunya undang-undang ini tetap sebagai Kecamatan, Kelurahan, dan Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal I huruf m, huruf n, dan huruf o undang-undang ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. |
 | | (2) Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya Administratif, dan Kota Administratif berdasarkan undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 pada saat mulai berlakunya undang- undang ini ditetapkan sebagai Kelurahan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 huruf n undang-undang ini. |
| www.dikti.org /uu22-99.htm (7570 words) |
|